Kaca spion merupakan salah satu kelengkapan wajib yang harus ada di kendaraan bermotor. Namun, bagaimana jika spion di motor hanya ada satu? Bisakah pengendara tetap aman dari tilang?

Menurut TMC Polda Metro Jaya, penggunaan satu spion pada motor berpotensi ditilang. Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk kaca spion. Pasal 285 menyebutkan bahwa pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Meskipun terkadang dianggap mengganggu, kaca spion memiliki peran penting. Fungsinya adalah untuk memantau kondisi lalu lintas di belakang motor tanpa harus menoleh ke belakang. Dengan dua spion, pengendara dapat tetap fokus ke depan dan menghindari kecelakaan. Jadi, pastikan motor Anda memiliki dua spion agar terhindar dari tilang!

Semoga informasi ini bermanfaat! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini