Pengemudi di Indonesia, terutama di kota-kota padat, seringkali tidak sabar dan kurang memperhatikan pejalan kaki. Bahkan ketika ada orang yang menyeberang di zebracross, pengemudi sering kali tidak memberi jalan. Padahal, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 116 dengan jelas menyatakan bahwa pengemudi wajib memperlambat kendaraannya sesuai dengan kondisi, terutama saat ada orang yang ingin menyeberang.

Baru-baru ini, sebuah video diunggah oleh akun Johanstravel di Instagram menunjukkan momen ketika seorang bule nyaris diserempet mobil saat menyeberang jalan. Meskipun dia berada di zebracross dan lampu lalu lintas untuk mobil sudah menyala merah, pengemudi tetap tidak memberi jalan. Kejadian ini menggambarkan betapa kurangnya kesabaran dan perhatian pengemudi terhadap pejalan kaki.

Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, pengetahuan pengemudi tentang aturan dan rambu lalu lintas di Indonesia masih sangat kurang. Meskipun memiliki SIM, banyak pengemudi tidak memahami etika berlalu lintas. Sony menekankan bahwa pengemudi harus melambat saat ada orang yang menyeberang, terutama di zebracross. Etika di jalan masih menjadi masalah, dan seringkali kecelakaan terjadi karena pengemudi tidak memperhatikan pejalan kaki.

Bagi pejalan kaki, tetaplah waspada saat menyeberang jalan, bahkan jika berada di tempat yang semestinya. Perhatikan lalu lintas sekitar dan selalu mengutamakan keselamatan. Semoga dengan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua orang.

Ingatlah, mengutip Undang-Undang dan mematuhi etika berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita saling menghormati dan menjaga keselamatan di jalan raya. 🚶‍♂️🚗

WNA Nyaris Diserempet Saat Menyeberang, Potret Tak Tertibnya Jalan Raya Indonesia
Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini