Saat berkendara di jalan raya, mungkin ada yang tidak sengaja melanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah. Bagi Anda yang ingin memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik (ETLE) atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan secara online. Cara ini juga berguna jika Anda berkepentingan dalam jual beli kendaraan atau persewaan kendaraan. Dengan cek tilang elektronik ini, Anda dapat mengetahui apakah kendaraan tersebut memiliki denda tilang elektronik atau tidak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status kendaraan terkait tilang elektronik:

  1. Buka situs ETLE Korlantas Polri di browser HP atau laptop.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Setelah lengkap, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available". Namun, jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Selamet Santoso, menjelaskan bahwa saat ini kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang di beberapa wilayah. Kamera ini secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi. Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi ETLE Korlantas Polri, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account. Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jadi, pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan kendaraan Anda bebas dari denda tilang elektronik. Semoga informasi ini bermanfaat! 🚗💨

Ternyata Begini Cara Mengetahui Terkena Tilang Elektronik atau Tidak – GridOto.com
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE dan Cara Bayarnya – Kompas.com
Cara Mengetahui Terkena Tilang Elektronik dan Membayar Denda – Carmudi Indonesia
Simak Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak – Kompas Otomotif
ETLE Korlantas Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini