Pemerintah Provinsi Jawa Tengah baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan menghapus pajak progresif kendaraan. Kebijakan ini berlaku sejak 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, ini merupakan kabar baik karena mereka tidak lagi dikenakan pajak sesuai tarif progresif.

Latar Belakang

Pajak progresif kendaraan sebelumnya sering membebani pemilik mobil dan motor. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki oleh satu orang dan satu alamat, semakin besar pula pajak progresif yang harus dibayarkan. Beberapa pemilik kendaraan mencari cara untuk menghindari pajak progresif, seperti meminjam identitas orang lain atau menggunakan nama perusahaan saat membeli kendaraan.

Dampak Penghapusan Pajak Progresif

Dengan dihapusnya pajak progresif kendaraan, pemilik kendaraan menjadi lebih tertib. Mereka mendaftarkan kendaraannya sesuai dengan namanya tanpa menggunakan nama orang lain. Kebijakan ini juga membantu menghancurkan data palsu dan memastikan keadilan dalam pembayaran pajak.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami perubahan terkini terkait pajak progresif di Jawa Tengah. Terima kasih telah membaca! 😊

DetikOto
Nesia Times
CNBC Indonesia
VIVA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini