Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang memengaruhi insentif bagi mobil listrik. Sebelumnya, pabrikan harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk mendapatkan insentif. Namun, perubahan terbaru memungkinkan mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) dan rakitan lokal Completely Knocked Down (CKD) untuk mendapatkan insentif tanpa harus memenuhi syarat TKDN. Berikut adalah beberapa poin penting terkait perubahan ini:

  1. Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

    • Sebelumnya, mobil listrik hanya mendapatkan insentif jika memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.
    • Kini, mobil listrik CBU dan CKD dapat mendapatkan insentif tanpa harus memenuhi syarat TKDN.
    • Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    • PPnBM yang terutang atas impor mobil listrik berbasis baterai CBU (completely built up/impor dalam bentuk mobil utuh) oleh pelaku usaha ditanggung pemerintah untuk anggaran 2024.
    • PPnBM mobil listrik CKD atau rakitan lokal juga ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
    • Mobil listrik CBU dan CKD yang memenuhi syarat akan mendapatkan PPnBM yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. Ini berlaku untuk masa pajak Januari 2024 sampai Desember 2024.
  3. Komitmen Pabrikan

    • Meskipun mendapatkan insentif, mobil listrik CBU dan CKD harus tetap memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri investasi.
    • Pabrikan harus berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis.

Perubahan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia dan mendukung transformasi kendaraan listrik. Hyundai, sebagai salah satu produsen mobil listrik, menyambut positif perubahan ini dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mencapai tujuan bersama. Semoga informasi ini membantu! 🚗🔌

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini