Sehubungan dengan banyaknya kecelakaan pada angkutan umum terutama bus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan maut seperti yang terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat. Pada insiden tersebut, bus bekas yang usianya sudah 18 tahun mengalami kecelakaan fatal. Oleh karena itu, Kemenhub berencana merancang aturan tentang jual beli armada bus agar lebih terdata dan terkontrol.
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwa setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat akan dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah. Selain itu, dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan harus dipenuhi oleh semua PO bus. Armada bus juga harus rutin melakukan rampcheck, dan sopir yang mengemudikan kendaraannya harus memiliki reputasi yang baik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menambahkan bahwa langkah-langkah strategis akan diambil untuk mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang. Salah satunya adalah merancang peraturan jual beli armada bus agar alurnya lebih jelas. Selain itu, pihaknya meminta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus. Hal ini bertujuan agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR-nya masih aktif dan yang sudah mati.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kecelakaan bus dapat diminimalisir dan keselamatan penumpang lebih terjamin. Semoga informasi ini bermanfaat! 😊
Berkaca Kasus Laka Bus Ciater, Jual Beli Armada Bus Bakal Diawasi Pemerintah