Zoe Levana, seorang selebgram yang terkenal di media sosial, baru-baru ini mendapat sorotan karena kejadian yang terjadi di jalur busway. Ia meminta solusi saat terjebak di jalur tersebut, namun akhirnya berakhir dengan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu.
Peristiwa ini terjadi di Halte Pluit Village, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Ahad, 19 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Zoe Levana berada dalam mobil yang dikemudikan oleh ibunya (dengan inisial LP). Saat itu, Zoe Levana bingung dan ingin kembali ke lajur kiri, namun tiba-tiba ada kendaraan bus Transjakarta dari belakang. Akibatnya, mobil yang ditumpangi Zoe Levana masuk ke jalur busway.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, menjelaskan bahwa Zoe Levana bukan yang mengemudikan mobil, melainkan sang ibu. Berdasarkan UU LLAJ Pasal 287 ayat 1, sang ibu dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu.
Meskipun viral karena kejadian ini, Zoe Levana tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati jalur busway. Denda tilang yang diberikan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama saat berada di jalur khusus seperti busway.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan saat berkendara di jalanan. Ingatlah untuk selalu mengutamakan keselamatan dan menghormati aturan yang berlaku. 🚗🚦