JAKARTA, 21 Mei 2024 – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita yang terjebak di jalur khusus bus Transjakarta (busway). Mobil yang ditumpangi wanita tersebut terhimpit oleh bus-bus yang sedang beristirahat. Curhatannya pun menuai banyak respons dari warganet.

Latar Belakang

Jalur bus Transjakarta merupakan jalan yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuannya adalah agar bus dapat melaju tanpa hambatan dari sepeda motor maupun mobil. Namun, masih ada saja mobil yang dengan sengaja masuk ke jalur busway. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, wanita tersebut membagikan momen ketika dirinya terjebak di jalur khusus bus Transjakarta. Ia meminta solusi agar mobilnya bisa segera keluar dari busway.

Curhat Wanita Terjebak

Dalam video tersebut, wanita tersebut mengungkapkan kepanikannya karena mobilnya terjebak di jalur busway. Ia menulis, "Lihat ya, kita tidak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (separator), jadi kita tidak bisa jalan guys, dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget ada banyak banget, jadi tidak akan bisa jalan. Ini kan gede, ini mobil ku kecil, dan disitu semua bus sampai belakang. Can u guys help me, like solusinya gimana, saya panik ini empat jam sampai jam empat."

Respons Warganet

Video ini menuai banyak respon dari warganet. Banyak yang geram akan aksi wanita tersebut. Pasalnya, sudah ada aturan tertulis mengenai larangan penggunaan jalur Transjakarta, kecuali dalam situasi darurat. Koordinasi Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim. Pelanggaran aturan lalu lintas seringkali terjadi karena ego individu dan keinginan mencari jalan pintas.

Konsekuensi Hukum

Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 juga dengan jelas menyebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini