Jakarta, 22 Mei 2024 – Profesi juru parkir (jukir) di minimarket tengah menjadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan, karena penghasilan yang mereka peroleh terbukti cukup menjanjikan. Bahkan, beberapa jukir melampaui Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta yang saat ini berada di kisaran Rp 5 jutaan per bulan.
Penghasilan Jukir Minimarket
Berdasarkan informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber, berikut adalah gambaran penghasilan jukir di minimarket:
-
Estimasi Harian
- Seorang jukir bisa mengantongi penghasilan sekitar Rp 150-250 ribu per hari. Jumlah ini didapatkan dari parkir kendaraan yang masuk ke lahan parkir minimarket.
- Jika selama sebulan selalu bertugas, penghasilan jukir bisa mencapai Rp 4,5-7,5 juta dengan asumsi 30 hari bekerja.
-
Wilayah dan Kendaraan
- Penghasilan jukir juga tergantung pada wilayah dan jenis kendaraan yang parkir. Di wilayah yang ramai kendaraan roda empatnya, seperti Kemang di Jakarta Selatan, penghasilan bisa lebih besar.
- Perlu dicatat bahwa nominal tersebut belum termasuk ongkos parkir mobil yang biasanya lebih besar daripada motor.
Tanggapan Pemerintah
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa parkir kendaraan di minimarket seharusnya gratis alias bebas biaya. Pengunjung minimarket tidak perlu membayar ongkos parkir ke jukir yang berada di lokasi sekitar. Jukir hanya boleh menerima uang yang diberikan secara suka rela, bukan memaksa pengunjung membayar.
Dengan penghasilan yang cukup besar, profesi jukir semakin menjamur. Namun, perlu diingat bahwa jukir yang tidak resmi juga tak terjangkau pajak parkir dan dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Jadi, meskipun profesi jukir minimarket memiliki penghasilan menjanjikan, tetap ada perdebatan seputar legalitas dan etika dalam praktik parkir di minimarket. Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang penghasilan jukir di minimarket! 😊
DetikOto – Penghasilan Jukir Minimarket Bisa Rp 9 Juta Sebulan, Masih Rela Bayar?