Pada suatu hari, sebuah Mitsubishi Pajero Sport melintas di jalan tol dengan gaya yang tak biasa. Tidak hanya memiliki aksesori gatling gun mainan di kap mobilnya, pemiliknya juga menambahkan lampu strobo yang membuatnya semakin mencolok. Namun, apa yang seharusnya menjadi sensasi malah berakhir dengan tindakan dari polisi.

Sopir Pajero Sport ini tampaknya ingin mencari perhatian dengan memasang aksesori senapan mesin di kap mobilnya. Namun, yang mengejutkan adalah bahwa senapan mesin tersebut ternyata hanya mainan. Selain itu, dia juga menambahkan lampu strobo yang membuat mobilnya semakin mencolok di jalan raya.

Polisi tidak tinggal diam. Mereka menindak sopir tersebut karena penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai dengan aturan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi, memberikan pengertian kepada sopir tersebut dan menilangnya. Meskipun memodifikasi mobil boleh-boleh saja, tetapi keselamatan harus tetap menjadi prioritas. Visibilitas pengemudi adalah hal yang penting, dan penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu pengemudi lain di jalan.

Jadi, pelajaran dari cerita ini adalah bahwa kita harus selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan modifikasi kendaraan kita tidak mengganggu orang lain di sekitar kita. Semoga artikel ini bermanfaat dan mengingatkan kita semua untuk berkendara dengan bijaksana! 🚗💡👮‍♂️

Akhir Cerita Pajero Sport Gaya Pakai Senapan Mesin Mainan Plus Strobo
Polisi Tilang Pemilik Pajero Berstrobo-Pasang Gatling Gun Mainan di Kap …
Mobil Pajero Sport Pasang Senapan Mainan dan Strobo, Pengendaranya …

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini