Jakarta, 21 Mei 2024 – Terungkap, bus yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, merupakan bus bekas yang usianya sudah 18 tahun. Bus itu sudah lima kali pindah kepemilikan. Bus tersebut sebelumnya merupakan armada bus AKAP/AKDP yang kemudian disulap menjadi bus pariwisata. Kecelakaan yang mengakibatkan korban fatal polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan bodi bus yang keropos, sehingga saat terjadi kecelakaan terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Untuk mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan alur jual-beli bus lebih jelas dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kondisi bus yang tidak layak jalan. Selain itu, Kemenhub juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus, sehingga bisa lebih mengawasi armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati.
Hendro juga menekankan pentingnya penegakan hukum bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Selain sopir, pengusaha atau pemilik kendaraan juga harus diperiksa agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan. Kemenhub akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala, dan masyarakat atau pengguna jasa diharapkan ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kecelakaan bus bekas dapat diminimalisir dan keselamatan penumpang lebih terjamin. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menciptakan sistem yang lebih baik dalam mengatur jual-beli bus bekas agar kecelakaan fatal dapat dicegah.