Mungkin di antara kalian banyak yang mempertanyakan, apakah benar berkendara sambil merokok bisa ditilang? Seperti yang kita tahu, berkendara sambil merokok memiliki banyak efek negatif. Selain merugikan, bahkan bisa membahayakan pengguna jalan lain, merokok saat berkendara juga dapat membuat nilai jual mobil menurun.

Akun Instagram resmi kepolisian, yakni @tmcpoldametro, telah menjelaskan mengenai sanksi merokok sambil berkendara. Menurut postingan mereka, sanksi ini merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Meskipun pasal ini tidak secara jelas menguraikan larangan merokok selama berkendara, namun ketentuannya mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jadi, jawabannya adalah ya, berkendara sambil merokok dapat ditilang. Kepolisian memberlakukan sanksi berupa denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan pidana selama tiga bulan bagi pengemudi yang kedapatan merokok sambil mengemudi. Oleh karena itu, mari kita semua mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari merokok saat berkendara untuk keselamatan bersama! 🚗🚭 .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini