Pada tanggal 11 Mei 2024, bus PO Trans Fajar Putera mengalami kecelakaan di Subang. Setelah insiden tersebut, terungkap bahwa bus ini telah mengalami ubahan bodi. Winston Wiyanta, Managing Director PT Delima Jaya, sebuah perusahaan karoseri di Bogor, Jawa Barat, menjelaskan bahwa ubahan karoseri sebenarnya diperbolehkan, selama mematuhi batas spesifikasi yang telah ditetapkan oleh APM (Agen Pemegang Merek) .

Berikut adalah beberapa poin penting terkait ubahan bodi bus:

  1. Gross Vehicle Weight (GVW): Setiap sasis bus memiliki berat kotor kendaraan yang dinyatakan oleh produsen. Selama ubahan bodi masih berada di bawah GVW, maka dianggap aman.

  2. Rancangan Desain: Saat mengubah dimensi bus, pihak karoseri harus membuat rancangan desain baru dan mengajukannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rancangan ini mencakup informasi tentang GVW dan center of gravity.

  3. Uji Berkala: Meskipun bus mengalami ubahan bodi, Kemenhub tidak melakukan uji berkala terhadap bus. Oleh karena itu, penting bagi karoseri untuk memastikan bahwa ubahan tetap memenuhi standar keselamatan dan spesifikasi yang berlaku .

Dalam kesimpulannya, ubahan bodi bus memang diperbolehkan, namun harus mematuhi aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Semua pihak terlibat, termasuk karoseri dan pengusaha bus, harus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang tetap terjaga ..

Semoga informasi ini bermanfaat! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini