Personel Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) baru-baru ini menggelar Operasi Penegakan Ketertiban Gabungan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Dalam razia ini, beberapa pengendara terjaring menggunakan pelat dinas TNI, padahal mereka adalah warga sipil.

Salah satu kendaraan yang terjaring adalah mobil Nissan X-Trail yang dipasang pelat nomor dengan register 50237-00. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, nomor register tersebut tercatat atas nama AT, seorang purnawirawan TNI. Namun, identitas pengemudi kendaraan, Onny Harsono, diketahui bekerja sebagai swasta (sipil), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut tidak ada. Selain itu, SIM A yang dimiliki pengemudi juga adalah SIM sipil.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Bukti Nomor Kendaraan Bermotor (BNKB) yang digunakan adalah milik Mabes TNI. Seharusnya, pelat nomor dinas TNI dengan register 50237-00 diperuntukkan bagi mobil Jeep Wrangler, bukan Nissan X-Trail. Selain itu, masa berlaku BNKB tersebut sudah kedaluwarsa selama 10 tahun.

Kendaraan Nissan X-Trail dengan nomor register 50237-00 telah diamankan oleh personel Satlakgakkum di Satprov Denma Mabes TNI, dan pemilik mobil akan dimintai keterangan di Sattipidmilum Puspom TNI. Laporan mengenai kasus ini sudah disampaikan kepada Kasat Tipidmilum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jadi, peristiwa ini menunjukkan pentingnya penegakan ketertiban dan pengawasan terhadap penggunaan pelat dinas TNI agar tidak disalahgunakan oleh warga sipil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini