Kecelakaan tabrak belakang saat berhenti di lampu merah kerap terjadi. Contoh kasusnya seperti yang terjadi pada video yang diunggah oleh akun X (@komunitaswevi) di Twitter pada Kamis, 16 Mei 2024. Dalam video tersebut, terlihat Wuling Air Ev sedang berhenti di lampu merah dan kemudian ditabrak belakang oleh Daihatsu Sigra putih. Penabrak diduga sedang bermain ponsel saat menyetir mobil, sehingga konsentrasinya terbagi.

Dalam unggahan tersebut, Komunitas WEVI menulis, "Hadeeh, yuk stop main HP pas nyetir. Keep safety driving." Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengemudi untuk tidak melakukan aktivitas lain, terutama bermain ponsel, saat sedang mengemudi. Berbicara sambil mengemudi tanpa menggunakan perangkat wireless atau bermain ponsel dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), berbicara sambil mengemudi tanpa wireless dapat meningkatkan risiko gangguan di atas 65 persen. Penggunaan wireless meningkatkan risiko sebesar 47 persen, sedangkan bermain ponsel sendiri meningkatkan risiko sebesar 40 persen. Oleh karena itu, larangan bermain ponsel saat mengemudi telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Selain itu, Pasal 283 dalam UU yang sama menjelaskan bahwa setiap pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi bisa dikenakan pidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

Ingatlah, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain. Mari kita semua berkomitmen untuk mengemudi dengan penuh konsentrasi dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Akibat Main HP, Wuling Air ev Jadi Korban Tabrak Belakang – Kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini