Jakarta, 16 Mei 2024 – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport melaju di salah satu ruas jalan tol dengan menggunakan aksesori yang mirip dengan senjata di bagian kap mesin. Dalam tayangan tersebut, SUV bongsor berpelat A ini dilengkapi dengan bull bar, lampu strobo, dan aksesori yang menyerupai senapan.

Menurut akun Instagram @fakta.jakarta, video ini diunggah pada Rabu, 15 Mei 2024. Mobil Mitsubishi Pajero terlihat melaju di lajur cepat jalan tol dengan aksesori yang mencuri perhatian. Namun, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai legalitas penggunaan aksesori semacam ini.

Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menyatakan bahwa jika aksesori yang terpasang di kap mesin merupakan senjata api asli, pemiliknya harus memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1948 tentang senjata api dan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2022. Namun, secara eksplisit, memasang aksesori di kap mobil tidak diatur dalam UU. Meskipun demikian, pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 melarang pengemudi memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, berpendapat bahwa meskipun pemasangan aksesoris di atas kap mobil mungkin tidak membahayakan, hal ini dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Dalam mengemudikan kendaraan, konsentrasi sangat penting.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Kompol Try Wilarno, juga memberikan tanggapannya terkait video ini. Ia menyebut bahwa video tersebut akan ditindaklanjuti jika mengganggu keselamatan orang lain.

Mari kita tetap mengikuti perkembangan informasi lebih lanjut terkait kasus ini. Semoga artikel ini memberikan wawasan tentang fenomena yang sedang viral di media sosial. 🚗🔍

Video Mitsubishi Pajero Sport Pasang Aksesori Mirip Senapan Mesin
Kata Kompol Try Wilarno soal Pajero Dihiasi Benda Mirip Senjata Mesin Laras Panjang di Jalan Tol

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini