Bus pariwisata PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, ternyata telah mengalami perubahan bentuk. Bodi bus dimodifikasi hingga tampak seperti bus baru. Namun, perubahan ini dilakukan tanpa melalui uji berkala atau uji KIR di Dinas Perhubungan.
Inspirasi desainnya datang dari model bus SHD Adiputro. Meskipun bodi bus telah dirombak total, dari awalnya menggunakan bodi biasa menjadi bodi dengan dek tinggi atau SHD, namun bus ini belum menjalani prosedur uji berkala yang seharusnya dilakukan oleh pengusaha dan karoseri.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil untuk memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran, tidak hanya kepada sopir bus, tetapi juga kepada pihak lain yang terlibat. Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan bahwa para pakar akan melakukan penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata secara teliti dan penuh kehati-hatian. Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan, termasuk pengusaha dan perusahaan karoseri, akan diperiksa. Jika ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku .
DPR juga menyoroti pentingnya memberikan sanksi administratif yang tegas selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan demikian, diharapkan pelaku pelanggaran akan merasa jera dan keselamatan penumpang dapat lebih terjamin.
Mari kita semua berperan aktif dalam memastikan keselamatan transportasi darat dengan mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku. Semoga kecelakaan semacam ini tidak terjadi lagi di masa mendatang. 🙏