Senin, 13 Mei 2024, 09:49 WIB – Dina Rayanti
Perpanjang SIM mati tanpa perlu bikin baru masih berlaku sampai besok. Simak persyaratan dan biayanya. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Ya, SIM yang lewat dari masa berlakunya namun lupa perpanjangan maka harus bikin baru seperti tertuang dalam pasal 4 Peraturan Kepolisian no. 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun, ada beberapa pengecualian terhadap keadaan kahar. Dengan demikian, meski masa berlakunya habis, pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru. Misalnya, saat momen libur Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 9 Mei 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru. Jadi, tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.
Bagi kamu yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut, jangan sampai kelewatan untuk melakukan perpanjangan. Kalau telat perpanjang dari waktu yang ditentukan, jangan kaget kalau harus bikin baru. Untuk memudahkan pengurusan, berikut ini syarat perpanjang SIM:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM).
- Hasil keterangan lulus tes psikologi (tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM).
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
Pastikan kamu memenuhi syarat dan segera perpanjang SIM-mu sebelum masa berlakunya habis! 🚗💨
Jangan sampai Kelewat, Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berakhir Besok
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Hari Ini, Simak Syarat dan Biayanya