Pada Sabtu, 11 Mei 2024, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat. Akibat kecelakaan ini, setidaknya 11 orang meninggal dunia, 12 orang luka berat, dan 20 orang luka ringan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa bus tersebut diduga tidak memiliki izin angkutan.

Bus yang terlibat dalam tragedi ini adalah Bus Trans Putera Fajar. Menurut informasi dari aplikasi Mitra Darat, bus ini tidak memiliki izin angkutan. Status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan tersebut tidak menjalani uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan. Kemenhub meminta agar setiap perusahaan otobus (PO bus) secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi kendaraan yang telah beroperasi, uji berkala perpanjangan harus dilakukan setiap enam bulan.

Ketidakberesan pada bus ini juga mencakup rem blong, yang diduga menjadi penyebab kecelakaan. PO bus yang tidak memiliki izin tapi tetap mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan sanksi pidana. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan ada korban meninggal dunia dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 12 juta rupiah.

Kepada para pengemudi, disarankan agar tidak memaksakan perjalanan jika kendaraan dirasa tidak sesuai atau ada yang tidak beres. Pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan keselamatan di jalan. Jika kendaraan tidak lulus uji berkala, perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan terus memantau dan mengevaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan harus menjadi prioritas utama dalam mengoperasikan kendaraan.

Semoga tragedi ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu mematuhi peraturan dan memastikan kendaraan yang kita gunakan memiliki izin dan dalam kondisi yang baik. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya. 🙏

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini