Pada Sabtu, 11 Mei 2024, terjadi kecelakaan maut yang menimpa bus pariwisata di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat. Bus ini membawa rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Depok dalam kegiatan perpisahan. Sayangnya, kecelakaan ini menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Bus yang terlibat dalam kecelakaan adalah milik PO Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG. Menurut informasi dari aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023. Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, mengimbau agar seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi memeriksa secara berkala kondisi kendaraan serta melakukan pendaftaran izin angkutan dan uji berkala kendaraan. Hal ini penting untuk memastikan kendaraan berada dalam kondisi layak jalan dan mencegah kecelakaan serupa di masa depan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, juga menyatakan keprihatinan dan duka cita atas kecelakaan ini. Semoga peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan dalam penggunaan transportasi umum.

Ingatlah selalu untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum berangkat, baik sebagai pengemudi maupun penumpang. Keselamatan adalah prioritas utama kita semua. 🙏

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini