Kepolisian Republik Indonesia (RI) telah menghentikan penggunaan media WhatsApp (WA) untuk menginfokan surat tilang elektronik atau ETLE. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pemberitahuan sistem tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp masih sebatas sosialisasi. Meskipun telah diperkenalkan, penggunaan WA untuk surat tilang masih belum dianggap aman. Berikut adalah beberapa alasan di balik keputusan ini:
-
Keamanan: Irjen Pol Aan Suhanan menyebut bahwa penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum aman. Aplikasi ini rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah seperti pembajakan atau penipuan. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan assessment dan penetrasi test untuk memastikan keamanan penggunaan WA dalam menginfokan surat tilang elektronik.
-
Waktu dan Ahli IT: Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan waktu dan melibatkan beberapa ahli IT. Proses ini memastikan bahwa pelaksanaannya menjadi aman dan terhindar dari risiko keamanan.
-
Nomor Resmi: Jika kebijakan ini diberlakukan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk menginformasikan kepada masyarakat guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik. Penggunaan nomor resmi ini akan memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat berasal dari sumber yang jelas dan sah.
Jadi, meskipun penggunaan WhatsApp untuk surat tilang elektronik telah diperkenalkan, kepolisian memprioritaskan keamanan dan akan memastikan bahwa sistem ini benar-benar aman sebelum melanjutkan penggunaannya . .
Semoga informasi ini bermanfaat! 😊