Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, sebuah insiden tabrak lari terjadi di Tebat Monok, Kepahiang, Bengkulu. Seorang pengemudi mobil Wuling Formo Blind Van berwarna putih menabrak seorang pemotor wanita dan kemudian kabur dari lokasi kejadian. Berikut adalah informasi terkini mengenai peristiwa tersebut:

  • Identitas Kendaraan dan Pelaku: Polres Kepahiang telah mengamankan pengemudi mobil van putih yang melarikan diri setelah menabrak pemotor wanita. Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi BG 8625 IX dan merupakan Wuling Formo Blind Van. Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan.

  • Ancaman Hukuman: Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316 sebagai tindak kejahatan. Pelaku tabrak lari dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Namun, sanksi lebih berat juga bisa dikenakan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.

Semoga informasi ini membantu memahami peristiwa tersebut secara lebih mendalam. Mari kita berharap agar keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan. 🙏

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini