Pada tahun 2024, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan ini, terdapat tiga jenis retribusi, salah satunya adalah Retribusi Jasa Umum. Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Dalam konteks parkir, retribusi ini berlaku untuk parkir di tepi jalan umum. Penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tidak sembarangan parkir di tepi jalan umum boleh mengutip Retribusi Jasa Umum.

Saat ini, masyarakat sering mengeluhkan adanya pungutan parkir liar di tepi jalan maupun di tempat perbelanjaan seperti minimarket. Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan himbauan agar masyarakat melaporkan apabila ada pihak yang menarik retribusi secara tidak sah. Lahan parkir di minimarket, meskipun pengelolanya menyatakan gratis, tetap termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan. Pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang memungut biaya secara tidak sah.

Jadi, penting bagi kita semua untuk memahami aturan terkait retribusi parkir dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Semoga informasi ini membantu! 😊

Parkir Masuk Retribusi, Tidak Boleh Sembarangan Kutip, Ini Aturannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini