Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merespons keresahan warga terhadap keberadaan tukang parkir liar di minimarket. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengumumkan bahwa penertiban terhadap juru parkir liar akan dilakukan mulai pekan depan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait tindakan ini:

  1. Penertiban Juru Parkir Liar: Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket. Lahan parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan, dan tindakan pemaksaan oleh oknum juru parkir liar akan diberikan sanksi tegas.

  2. Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Syafrin Liputo menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi setelah penertiban dijadwalkan. Koordinasi dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan juga dilakukan secara rutin.

  3. Lapor Melalui Aplikasi Jaki atau CRM: Bagi masyarakat yang menemukan praktik oknum juru parkir liar di minimarket, disarankan untuk melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.

Pemertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat serta memastikan bahwa lahan parkir di minimarket benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Semoga tindakan ini dapat mengurangi praktik parkir liar yang meresahkan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Mari kita bersama-sama mendukung upaya Pemprov Jakarta dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib! 🚗💙

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini