Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) telah memastikan bahwa aplikasi surat konfirmasi tilang yang sebelumnya dikirim melalui WhatsApp (WA) untuk sementara waktu dihentikan. Sebelumnya, aplikasi ini menggunakan sistem Cakra Presisi yang dicanangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, menjelaskan bahwa pengiriman surat tilang melalui WhatsApp dihentikan sementara karena pihak Polri akan melakukan asesmen atau evaluasi terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara luas. Asesmen ini bertujuan untuk memastikan keamanan aplikasi tersebut. Selain itu, Korlantas juga akan melakukan tes penetrasi untuk memastikan aplikasi benar-benar aman dan tidak dapat ditembus oleh pihak yang tidak berwenang.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WA dilengkapi dengan foto dan waktu pelanggaran. Pelanggar dapat memeriksa informasi lebih lanjut di situs resmi Korlantas. Namun, penting untuk dicatat bahwa surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp memiliki format yang berbeda dengan link APK yang sering digunakan untuk penipuan atau phising. Masyarakat diminta berhati-hati dan tidak mengunduh aplikasi yang tidak resmi serta tidak memberikan informasi pribadi, termasuk data perbankan, melalui pesan instan.

Semoga informasi ini membantu! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini