Jakarta, 9 Mei 2024 – Juru parkir liar di minimarket akan segera ditertibkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, penertiban ini harus dilakukan dengan bijaksana agar tidak menimbulkan masalah baru. Lahan parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan, dan siapa pun yang memanfaatkannya serta memicu keresahan masyarakat akan ditindak tegas.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, menyatakan bahwa aksi jukir liar menuai banyak keluhan dari pelanggan minimarket. Jukir tak resmi membuat pelanggan risih. Oleh karena itu, penertiban ini merupakan langkah yang baik untuk mengatasi masalah parkir liar. Namun, nasib para jukir liar juga perlu dicarikan solusi. August Hamonangan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban moral terhadap jukir liar yang menjadi pengangguran. Dia menyarankan agar jukir liar yang sudah ditertibkan mendapatkan pembinaan dan bahkan bisa diusulkan untuk dijadikan relawan parkir. Sebagai relawan, mereka dapat mengatur dan menjaga kendaraan pelanggan dengan sopan serta menciptakan keamanan.
Sementara itu, guna mengatasi pengangguran, Pemprov DKI Jakarta dapat mengimbau minimarket untuk membayar para jukir perbulan, sehingga mereka menjadi semacam karyawan. Beban tarif parkir tidak akan dibebankan kepada konsumen, melainkan kepada minimarket tersebut. Meskipun penghasilan jukir liar tidak besar, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan bagi mereka.
Semoga langkah penertiban ini dapat mengurangi masalah parkir liar dan memberikan kesempatan baru bagi para jukir yang sebelumnya beroperasi secara liar. Mari kita berharap agar solusi yang diambil dapat menguntungkan semua pihak dan mengurangi pengangguran di Jakarta. 🚗💼