Penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini dilakukan juga dengan sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Tilang elektronik ini memanfaatkan kamera yang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Kamera ETLE dilengkapi fitur artificial intelligent (AI). Kamera itu secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan membaca identitas kendaraan kemudian petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat sesuai identitas kendaraan. Kamera ETLE yang beredar di jalan raya pun sudah cukup banyak. Di Jakarta saja, sudah ada 600 kamera ETLE yang tersebar. Itu pun kameranya beda-beda.
Mungkin pengendara di jalan akan heran, ada kamera ETLE yang memancarkan cahaya flash, ada yang tidak memancarkan cahaya. Ternyata, meski tidak memancarkan cahaya flash, kamera ETLE tetap aktif selama 24 jam memantau segala jenis pelanggaran lalu lintas. Jadi ada beberapa jenis kamera. Kamera itu kalau di luar tol itu memang kita pakai flash, pakai blitz ya, itu memang menggunakan itu. Itu meng-capture terus 24 jam. Artinya kalau dia AI-nya (menilai) bahwa itu pelanggaran, entah sabuk pengaman, atau apa pun ya akan meng-capture otomatis. Mau jam 12 malam, itu kalau di jalan non-tol itu menggunakan blitz.
Namun, lanjut Aan, di jalan tol jenis kameranya lain lagi. Kamera ETLE di jalan tol tidak memancarkan cahaya flash atau blitz. Karena bahaya di sana kalau di tol, kecepatan tinggi, itu kan berapa detik kena cahaya itu akan ada silau. Jadi untuk di tol itu jenis kameranya lain lagi. (Di tol) ada untuk kecepatan, overspeed, kemudian untuk marka, kemudian ada bahu jalan, itu sudah ada kameranya.
Jika pengendara tertangkap melakukan pelanggaran, petugas di back office akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Untuk melakukan konfirmasi caranya pun mudah. Perlu diketahui surat konfirmasi ini tak berarti melanggar lalu lintas. Kalau tidak merasa melakukan pelanggaran, namun dikirimi surat tersebut, kamu tetap harus melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan pemilik kendaraan melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara. Bila konfirmasi sudah dilakukan, barulah petugas kepolisian menerbitkan surat tilang sekaligus metode pembayaran lewat BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang kamera ETLE dan proses penindakan pelanggaran lalu lintas. Ingatlah untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya! 🚗🚦 .