Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menertibkan juru parkir liar di minimarket. Pekan depan, Dishub DKI Jakarta akan bergerak melakukan penertiban terhadap juru parkir liar. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, lahan parkir di minimarket merupakan area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan. Katanya, siapa pun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan ditindak tegas.

Meskipun pengelola minimarket sudah memasang pengumuman parkir gratis, masih ada oknum juru parkir liar yang memungut biaya. Dishub DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah menjadwalkan penertiban. Kajian terhadap penerapan sanksi dan aksi penegakan hukum melibatkan jajaran Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Bagi masyarakat yang menemui adanya juru parkir liar di minimarket, dapat melaporkannya melalui aplikasi Jaki atau CRM (Cepat Respon Masyarakat). Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.

Jadi, jika Anda menemukan praktik parkir liar di minimarket, jangan ragu untuk melapor. Dengan kerjasama dari berbagai pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna fasilitas umum. Semoga informasi ini membantu! 😊

Bakal Ditertibkan, Lapor ke Sini kalau Masih Ada Juru Parkir Liar di Minimarket (detikOto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini