Setelah tidak menjadi Ibu Kota, Jakarta menghadapi tantangan besar dalam mengelola lingkungan hidup. Salah satu topik yang ramai dibicarakan adalah pembatasan usia kendaraan. Pada tanggal 25 April 2024, Presiden RI Joko Widodo menyetujui Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perorangan di wilayah Jakarta.

Singapura telah menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan usia. Kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun tidak boleh digunakan. Di sana, kepemilikan kendaraan mirip dengan model pinjaman. Setelah 5 tahun, kepemilikan kendaraan diperpanjang hingga 10 tahun, dan setelah itu pemerintah akan membeli kendaraan tersebut untuk di-scrap dan lain-lain. Namun, penerapan kebijakan serupa di Jakarta belum tentu akan berjalan maksimal, karena daerah di luar Jakarta tidak menerapkan peraturan pembatasan yang sama. Warga di sekitar Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang, masih dapat memiliki kendaraan tua. Kebijakan ini kemungkinan hanya akan memindahkan polusi dari satu titik ke titik lainnya.

Seperti yang dilakukan oleh Singapura, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi langkah yang relevan untuk Jakarta. Namun, perlu dipertimbangkan dengan matang dan diawasi dengan baik agar dampaknya efektif dan berkelanjutan.

Mari kita terus memantau perkembangan kebijakan ini dan bagaimana Jakarta mengambil pelajaran dari pengalaman Singapura dalam mengelola usia kendaraan bermotor. Semoga langkah-langkah ini dapat membantu menjaga lingkungan dan kualitas udara di ibu kota kita. 🚗🌿🌏

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini