Pada tanggal 4 Mei 2024, Ketua Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI), Ayong Joe, mengkritisi aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Aturan ini termaktub pada UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pasal 24 ayat 2 huruf g. Menurut Ayong Joe, aturan tersebut tidak berpihak terhadap masyarakat, terutama pengusaha menengah ke bawah.
Ayong Joe menekankan pentingnya melibatkan suara dari asosiasi sebelum membuat aturan. Ia berpendapat bahwa pemerintah harus mengajak bicara seluruh stakeholder, termasuk asosiasi, untuk memahami dampak dari aturan ini terhadap bisnis. Ayong juga menilai bahwa aturan ini akan menyulitkan banyak pengusaha, terutama bengkel-bengkel yang notabene merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mobil-mobil usia tinggi lebih sering masuk ke bengkel untuk perbaikan, sedangkan mobil baru jarang memerlukan perbaikan karena masih dalam masa garansi yang bisa mencapai 5 tahun.
Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo, terdapat ketentuan mengenai pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan. Aturan ini bertujuan untuk mengatur masalah transportasi di wilayah DKI Jakarta.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang pembatasan usia kendaraan dan perdebatan yang terjadi seputar aturan ini. 😊