Pelanggar lalu lintas kini akan menerima notifikasi konfirmasi tilang melalui SMS, e-mail, dan WhatsApp. Jika Anda salah satu pelanggar yang mendapat notifikasi, jangan diabaikan karena STNK Anda terancam diblokir. Berikut adalah langkah-langkah mengurus tilang elektronik (ETLE) secara online:

  1. Kunjungi laman ETLE Korlantas.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Pilih ‘Cek Data’ setelah mengisi semua informasi.
  4. Jika tidak terdapat pelanggaran, akan muncul ‘No Data Available’. Namun jika terdapat pelanggaran, catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan akan ditampilkan.
  5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi (bisa melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE).
  6. Setelah konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikeluarkan.
  7. Petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Sebagai informasi tambahan, batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Sementara batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan konfirmasi atau pembayaran, maka STNK akan diblokir .

Semoga informasi ini membantu Anda mengurus surat konfirmasi tilang dengan tepat dan menghindari pemblokiran STNK. Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan selalu berkendara dengan aman! 🚗📝👮‍♂️

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini