Pelanggar lalu lintas kini akan menerima notifikasi konfirmasi tilang melalui SMS, e-mail, dan WhatsApp. Jika Anda salah satu pelanggar yang mendapat notifikasi, jangan diabaikan karena STNK Anda terancam diblokir. Berikut adalah langkah-langkah mengurus tilang elektronik (ETLE) secara online:
- Kunjungi laman ETLE Korlantas.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Pilih ‘Cek Data’ setelah mengisi semua informasi.
- Jika tidak terdapat pelanggaran, akan muncul ‘No Data Available’. Namun jika terdapat pelanggaran, catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan akan ditampilkan.
- Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi (bisa melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE).
- Setelah konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikeluarkan.
- Petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Sebagai informasi tambahan, batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Sementara batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan konfirmasi atau pembayaran, maka STNK akan diblokir .
Semoga informasi ini membantu Anda mengurus surat konfirmasi tilang dengan tepat dan menghindari pemblokiran STNK. Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan selalu berkendara dengan aman! 🚗📝👮♂️