Pada tanggal 6 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Undang-undang ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sebagai bagian dari perubahan ini, Jakarta akan meninggalkan status Ibu Kota dan mengadopsi status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Salah satu perubahan yang akan diterapkan adalah pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta. Dalam rangka mengatasi kemacetan lalu lintas, pemerintah Provinsi DKJ akan membatasi usia kendaraan yang beroperasi di wilayah ini. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi umum.

Dalam lembar Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 20 juta unit, yang berasal dari berbagai kota di sekitar Provinsi DKJ. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi akan memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, pembatasan kendaraan pribadi akan menjadi tren kebijakan yang diadopsi oleh negara-negara maju di dunia. Namun, penting juga untuk memastikan pengelolaan transportasi publik yang baik agar masyarakat dapat beralih dengan lancar ke alternatif transportasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini