Pelat nomor khusus berkode ZZ tidak diberikan untuk semua pejabat. Berikut adalah deretan pejabat yang mendapatkan pelat nomor ZZ untuk kendaraan dinasnya:
-
Pejabat TNI dan Polri: Penggunaan pelat khusus ZZ diatur secara spesifik. Untuk Polri, pelat berakhiran ZZ hanya boleh digunakan oleh Kapolda dan pejabat utama seperti Kapolres. Pejabat di bawahnya tidak boleh menggunakan pelat ZZ, sehingga pelat ZZ akan dibatasi jumlahnya.
-
Kementerian/Lembaga Setingkat Eselon I dan Eselon II: Pelat khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ.
Meskipun memiliki pelat nomor ZZ, pengguna tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana pengendara pada umumnya. Termasuk saat melintas di ganjil genap, pelat nomor ZZ tidak kebal terhadap aturan pembatasan pelat nomor di Jakarta. Namun, jika pergerakan pejabat dilakukan dengan pengawalan, pelat khusus ini tetap berlaku meskipun nomornya ganjil saat itu.
Semoga informasi ini bermanfaat! 😊