Jakarta – Toyota Fortuner kerap dijadikan lambang keberhasilan seseorang di Indonesia. Kendaraan ini memiliki tampilan gagah dan performa yang memukau. Namun, berapa gaji minimal yang seharusnya dimiliki oleh konsumen agar bisa kredit kendaraan bertampang gagah ini?
Gaji Minimal untuk Kredit Toyota Fortuner
Jika Anda berencana untuk kredit mobil Toyota Fortuner, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait gaji minimal:
-
Minimal Tiga Kali Angsuran: Menurut tenaga penjual di kawasan Jakarta Selatan, konsumen yang ingin kredit Toyota Fortuner harus memiliki gaji minimal tiga kali dari jumlah angsuran mobil per bulan. Artinya, jika angsuran per bulan sekitar Rp 10,8 jutaan, maka gaji minimal yang dibutuhkan adalah sekitar Rp 32 jutaan per bulan. Ingat, gaji ini bisa merupakan gabungan penghasilan suami dan istri.
-
Down Payment (DP): DP minimal untuk Toyota Fortuner berkisar antara 25 persen, tergantung pada varian yang dipilih. Misalnya, untuk Fortuner tipe 4×2 2.4 G M/T, angsuran per bulan mulai dari Rp 10.082.000 dengan DP sekitar Rp 134.532.000.
Spesifikasi Toyota Fortuner Varian Termurah
- Dimensi: Panjang 4.795 mm, Lebar 1.855 mm, Tinggi 1.835 mm, Jarak Sumbu Roda 2.745 mm.
- Suspensi: Depan Double Wishbone dengan Koil Spring & Stabilizer, Belakang 4-Link dengan Lateral Rod.
- Mesin: 2 GD FTV empat silinder segaris berkapasitas 2.393 cc, tenaga 149,6 PS, torsi 40,8 Nm, dengan transmisi manual enam-percepatan.
Jadi, sebelum memutuskan untuk kredit Toyota Fortuner, pastikan gaji Anda memenuhi syarat minimal agar proses pengajuan kredit berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu! 🚗💨
Artikel ini berdasarkan informasi terbaru yang saya temukan. Pastikan selalu memeriksa sumber resmi atau menghubungi dealer Toyota untuk informasi yang lebih akurat dan terkini. Artikel ini hanya sebagai referensi dan tidak menggantikan konsultasi langsung dengan pihak terkait. 📝🔍