Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas lewat kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan menerima surat konfirmasi tilang. Namun, bagaimana jika kendaraan yang melanggar sudah dijual? Apakah pemilik kendaraan lama tetap harus melakukan konfirmasi?

Menurut laman ETLE Korlantas Polri, pemilik kendaraan lama tetap harus melakukan konfirmasi dan memberikan informasi tentang pemilik baru. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, pemilik kendaraan berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, pemilik kendaraan membantu mempermudah penyelidikan.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil jika Anda menerima surat konfirmasi tilang dan kendaraan Anda sudah dijual:

  1. Konfirmasi Identitas Pengendara Baru: Lakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE Korlantas atau kunjungi Posko Gakkum ETLE yang ada di masing-masing wilayah Polda. Batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

  2. Sidang dan Pembayaran: Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan menerima email konfirmasi dan informasi terkait tanggal serta lokasi pengadilan. Selain itu, Anda akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, Anda tidak perlu datang ke sidang. Batas waktu terakhir pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika tidak dilakukan, STNK Anda dapat diblokir. Setelah denda tilang dibayar, blokirnya akan dibuka .

Ingatlah untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengurus konfirmasi tilang dengan tepat, terutama jika kendaraan Anda sudah dijual. Semoga informasi ini membantu! 🚗📝

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini