Surat konfirmasi tilang tak berarti kamu ditilang. Untuk itu dibutuhkan konfirmasi, bila tidak melakukan pelanggaran maka tak akan ditilang. Surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun demikian, patut diketahui bahwa surat konfirmasi ini tak berarti pengendara langsung ditilang.

Dalam operasi keselamatan lalu lintas, surat konfirmasi tilang menjadi langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Surat konfirmasi ini dapat dikirim dengan berbagai metode, termasuk melalui WhatsApp, SMS, maupun email. Dalam surat konfirmasi tersebut, terdapat foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta nomor referensi. Pelanggar diminta untuk melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE Korlantas.

Berikut contoh surat konfirmasi tilang resmi yang dikirim lewat WhatsApp:

Kepada Yth Bapak/Ibu,

Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol B5938BDO telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.

No.Referensi: JZBB5938BDO31
Lokasi: Kebayoran Lama Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Waktu: Rabu, 24 April 2024, 09:46:54

Silakan lakukan konfirmasi melalui ETLE Korlantas.

Terima kasih.

Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki batas waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi dapat dilakukan secara online atau dengan datang ke Posko Gakkum ETLE yang ada di masing-masing wilayah Polda.

Ingatlah untuk selalu memeriksa keabsahan surat konfirmasi dan berhati-hati terhadap modus penipuan. Polisi memastikan bahwa surat tilang e-TLE tidak pernah dikirim melalui pesan WhatsApp dengan format APK.

Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini