Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur masalah transportasi. Aturan ini memberikan payung hukum bagi pemerintah Provinsi DK Jakarta untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya. Dalam bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pasal 24 ayat (2) huruf g mengatur pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan .

Dengan adanya aturan ini, pemerintah Provinsi DK Jakarta memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah-langkah yang bertujuan mengurangi kemacetan di wilayah tersebut. Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah melakukan berbagai upaya seperti kawasan 3 in 1 dan kawasan ganjil genap. Kini, dengan ketok palu UU DKJ, pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan kendaraan bermotor menjadi bagian dari strategi untuk mengatasi masalah lalu lintas di ibu kota.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami lebih lanjut tentang peraturan terkini mengenai kendaraan di DK Jakarta! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini