Pada tanggal 1 April hingga 23 Desember 2024, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan diskon 10% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Diskon ini berlaku khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan wilayah Bandung I Pajajaran. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan diskon ini:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan:

    • Kendaraan harus terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
    • Dalam proses pembayaran, Anda harus menyertakan:
      • e-KTP atas nama pribadi.
      • STNK dan SKKP asli (bukan foto).
      • Pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
  2. Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan (terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran):

    • Wajib pajak harus melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.
    • Dalam proses pembayaran, Anda harus menyertakan:
      • e-KTP atas nama pribadi.
      • BPKB, STNK, dan SKKP asli.
      • Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Ingatlah untuk mematuhi ketentuan di atas agar Anda dapat memanfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor dengan baik. Semoga informasi ini membantu! 😊

Sikat, Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 10%, Ini Syaratnya
Ini Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen – uzone.id
Ada Diskon 10 Persen Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Simak Lokasi …

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini