Pada tanggal 1 April hingga 23 Desember 2024, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan diskon 10% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Diskon ini berlaku khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan wilayah Bandung I Pajajaran. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan diskon ini:
-
Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
- Dalam proses pembayaran, Anda harus menyertakan:
- e-KTP atas nama pribadi.
- STNK dan SKKP asli (bukan foto).
- Pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
-
Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan (terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran):
- Wajib pajak harus melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.
- Dalam proses pembayaran, Anda harus menyertakan:
- e-KTP atas nama pribadi.
- BPKB, STNK, dan SKKP asli.
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
Ingatlah untuk mematuhi ketentuan di atas agar Anda dapat memanfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor dengan baik. Semoga informasi ini membantu!
Sikat, Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 10%, Ini Syaratnya
Ini Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen – uzone.id
Ada Diskon 10 Persen Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Simak Lokasi …