Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur masalah transportasi. Aturan ini memberikan payung hukum bagi pemerintah Provinsi DK Jakarta untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.
Dalam bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pasal 24 ayat (2) huruf g mengatur soal transportasi pribadi. Aturan ini mencakup pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah Provinsi DK Jakarta telah melakukan berbagai upaya, seperti mengimplementasikan kawasan ganjil genap dan wacana jalan berbayar (ERP) .
Jalan berbayar menggunakan sistem elektronik (ERP) diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan meminimalisir kemacetan. Rencana tarif jalan berbayar di Jakarta berkisar antara Rp5.000 hingga Rp19.000 untuk sekali melintas.
Semoga informasi ini membantu! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya. 😊