Pengendara sepeda motor dari warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans menuai pro dan kontra. Di satu sisi, mereka punya niat baik agar ambulans bisa melaju mulus di jalan raya tanpa hambatan, di sisi lain pemotor sipil yang mengawal ambulans dianggap melanggar lalu lintas. Bagaimana sebenarnya aturan dan sanksi terkait pengawalan ambulans oleh warga sipil?

Aturan dan Sanksi

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans bisa ditilang. Pasal 287 Ayat (4) menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Ambulans merupakan salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, sesuai dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, Polisi sangat mengimbau agar warga sipil memprioritaskan ambulans meskipun tidak dikawal.

Jadi, bagi warga sipil yang ingin membantu mengawal ambulans, penting untuk memahami aturan dan memastikan bahwa pengawalan dilakukan dengan benar. Pelanggarnya pun harusnya mendapat sanksi administratif sebesar Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan. Semoga informasi ini membantu memahami lebih lanjut mengenai pengawalan ambulans oleh warga sipil! 🚑🛵

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini