Jakarta, 3 Mei 2024 – Parkir liar di minimarket dan lokasi perbelanjaan lainnya sering menjadi permasalahan bagi pengunjung. Meskipun tempat tersebut jelas menawarkan "Parkir Gratis," tukang parkir liar tetap mencatut uang dari pengunjung. Namun, apakah istilah "parkir liar" yang sering kita dengar sebenarnya tepat? Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, berpendapat bahwa istilah ini sebaiknya diubah menjadi "pungutan liar" atau "pungli."
Menurut Rio, mengganti istilah "parkir liar" menjadi "pungli" memiliki alasan yang kuat. Pertama, istilah "parkir liar" dapat menimbulkan kebingungan antara parkir yang memang legal dan parkir yang tidak sah. Dengan menggunakan istilah "pungli," kita dapat lebih jelas mengacu pada tindakan pemungutan liar yang melibatkan uang.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa setiap pungli adalah tindak pidana. Dengan mengubah istilah, kita dapat lebih mudah menghubungkannya dengan Pasal pemerasan dalam hukum pidana. Ini berarti bahwa tindakan tukang parkir liar yang mencatut uang pengunjung secara paksa dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Namun, bagaimana jika kita menemui tukang parkir liar? Berikut beberapa hal yang perlu kita ketahui:
-
Menolak Membayar: Jika Anda menemui tukang parkir liar, Anda berhak menolak membayar. Ingatlah bahwa area parkir tersebut bukanlah area resmi yang dikelola oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu, Anda tidak wajib membayar jika merasa pemungutan tersebut tidak sah.
-
Laporkan ke Polisi: Jika tukang parkir memaksa Anda membayar, Anda dapat melaporkannya ke polisi. Pelaku parkir liar dapat dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, serta pasal 369 tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman keduanya adalah penjara paling lama 9 tahun dan 4 tahun.
-
Pasal Terkait: Selain pasal 368 dan 369, pelaku juga bisa dituntut sebagai perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.
Jadi, sebaiknya kita mengganti istilah "parkir liar" menjadi "pungli" agar lebih akurat dan menghindari kebingungan. Semoga dengan perubahan ini, tindakan tukang parkir liar dapat ditekan dan masyarakat lebih sadar akan hak-hak mereka terkait parkir.
Sumber
Sumber
Sumber