BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk kecelakaan lalu lintas, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menggunakan layanan ini. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan:

  1. Korban Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Aktif: Korban kecelakaan harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan.
  2. Kecelakaan Tunggal Tanpa Melibatkan Kendaraan Lain: Kecelakaan lalu lintas harus terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.
  3. Jaminan dari PT Jasa Raharja: Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain, korban harus telah mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja.
  4. Plafon Penanganan Kecelakaan: Penanganan kecelakaan oleh PT Jasa Raharja harus telah mencapai plafon sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Bukan Kecelakaan Kerja (Commuting Accident): Kecelakaan lalu lintas yang terjadi tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.
  6. Laporan Kepolisian: Peserta atau wali korban wajib melaporkan kasus kecelakaan pada pihak berwajib untuk membuat laporan kepolisian. Jika membutuhkan tindakan medis, korban dapat dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini