Bagi para pengendara roda dua dan empat, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu keharusan. Baik untuk perpanjang SIM yang sudah ada maupun membuat SIM baru, biayanya ternyata tidak seberapa. Berikut adalah informasi terkini mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A dan C pada bulan Mei 2024:
-
Biaya Pembuatan SIM A dan C Baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
-
Biaya Perpanjangan SIM A dan C:
- SIM A: Rp 112.501 (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi sebesar Rp 48.500)
- SIM C: Rp 107.501 (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi)
Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus SIM, baik perpanjang maupun buat baru, jangan khawatir karena biayanya sangat terjangkau. Pastikan Anda mengikuti prosedur resmi dan menghindari jalur calo agar mendapatkan SIM dengan biaya yang sesuai peraturan. Semoga informasi ini membantu! 🚗📄👍