Dua bocah SD asal Madura beberapa waktu lalu bikin heboh. Mereka yang baru berusia 11 dan 10 tahun nekat naik motor dari Sampang, Madura menuju Jakarta. Melihat aksi kedua bocah yang bikin kagum itu, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia surat izin mengemudi (SIM). Pria bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi kepada MK terkait pemberian SIM bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun. Menurutnya, melihat kemampuan dua bocah SD asal Madura itu, seharusnya mereka bisa mendapatkan SIM.

Taufik Idharudin menyatakan, "Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura." Kedua bocah itu melakukan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor dari Sampang ke Jakarta. Meskipun perjalanannya dihentikan oleh petugas kepolisian di Semarang, aksi bocah SD yang nekat motoran dari Madura membuat Taufik kagum.

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya. Taufik berpendapat bahwa dengan kemampuan seperti itu, mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan setara dengan orang berusia di atas 17 tahun.

Permohonan pengujian Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 telah diajukan ke MK. Dalam permohonan itu disebutkan bahwa usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km. Kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono, berharap dengan permohonan tersebut, semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan dapat diberikan SIM .

Semoga artikel ini memberikan informasi yang relevan dan bermanfaat! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini