Setiap mobil dibekali dengan lampu rem atas alasan keselamatan. Namun, terkadang masih ada pengendara yang malah menggantinya dengan lampu rem menyilaukan yang bisa menyebabkan kecelakaan. Beberapa pengendara bahkan mengganti warna lampu rem menjadi putih atau menggunakan bumper belakang yang dilengkapi lampu rem menyilaukan.
Jika Anda menemukan kendaraan lain dengan lampu rem menyilaukan, Anda tidak perlu melakukan peneguran langsung yang bisa berujung pada pertikaian. Cukup dokumentasikan temuan tersebut dan laporkan melalui media sosial (medsos) atau ke petugas di lapangan. Kompol Ronald Andry Mauboy dari Ditkamsel Korlantas Polri menyarankan agar pengendara yang menemukan kendaraan dengan lampu rem menyilaukan dapat berkomunikasi dengan petugas di lapangan melalui NTMC Polri, Instagram, atau laporan langsung ke Polri. Terkait lampu belakang yang menyilaukan, sudah diatur di Pasal 279 UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Pelanggaran dapat dikenakan kurungan penjara dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.
Semoga informasi ini membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan lampu rem yang aman dan tidak menyilaukan. Mari kita bersama-sama menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan! 🚗🌟
Bertemu Pengguna Lampu Rem Menyilaukan, Bisa Lapor lewat Medsos