Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi terkait syarat usia minimal untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Sebab, pria itu kagum dengan aksi dua bocah yang naik motor dari Sampang, Madura, menuju Jakarta yang akhirnya disetop di Semarang. Kedua bocah itu melakukan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor dari Sampang ke Jakarta. Namun, sampai di Semarang, perjalanannya dihentikan oleh petugas kepolisian[1].
Pria bernama Taufik Idharudin menganggap bahwa melihat kemampuan dua bocah SD asal Madura itu, seharusnya mereka bisa mendapatkan SIM. Menurutnya, keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun. Namun, dari kacamata keselamatan berkendara, anak-anak di bawah 17 tahun belum bisa dibolehkan berkendara di jalan raya. Menurut praktisi keselamatan berkendara, pemikiran untuk menguji materi syarat usia minimal SIM menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas masih rendah. Hampir 80 persen kecelakaan yang terjadi di Indonesia melibatkan pengendara sepeda motor, dan pengendara sepeda motor saja rentan terhadap kecelakaan, apalagi pengendaranya belum cukup umur yang secara mental belum matang[1].
Jadi, meskipun kita kagum dengan keterampilan bocah-bocah tersebut, penting untuk mempertimbangkan faktor keselamatan dan kematangan sebelum memberikan SIM kepada pengendara di bawah 17 tahun. Jalan raya bukanlah ladang pembantaian, tetapi tempat di mana keselamatan harus menjadi prioritas utama[1].[2] [3] [4]
Semoga informasi ini membantu! 😊