!Ilustrasi

Perusahaan pembiayaan tidak akan ujug-ujug menarik kendaraan yang wanprestasi alias gagal memenuhi kewajibannya. Ada beberapa tahapan yang dilakukan hingga sampai melakukan penarikan mobil atau motor. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum kendaraan ditarik oleh leasing:

  1. Memberikan Pemberitahuan Sebelum Jatuh Tempo: Pihak perusahaan pembiayaan akan menghubungi pelanggan sebelum jatuh tempo. Biasanya, mereka akan mengirim reminder melalui telepon atau media komunikasi lainnya beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo. Tujuannya adalah mengingatkan pelanggan tentang kewajibannya.

  2. Ingatkan Kembali Kewajiban Customer pada Saat Jatuh Tempo: Jika pelanggan belum merespon, pihak perusahaan akan memberikan surat pemberitahuan resmi. Tim internal perusahaan akan mendatangi pelanggan untuk menyerahkan surat tersebut.

  3. Penagihan: Pihak leasing harus memberikan pemberitahuan sekitar tiga atau satu hari sebelum jatuh tempo pelunasan hutang. Ini bertujuan agar pelanggan tidak melakukan wanprestasi. Pemberitahuan juga harus tetap dilakukan setelah lewat tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda berlebih.

  4. Surat Peringatan: Tahapan selanjutnya adalah mengirimkan surat peringatan. Jika pelanggan masih belum memenuhi kewajibannya, pihak leasing akan mengambil tindakan lebih lanjut.

Ingatlah bahwa prosedur ini harus diikuti dengan teliti agar penarikan kendaraan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah lebih lanjut[1] [2] [3]. Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini