Peredaran calo SIM seakan tidak ada habisnya, baik di Polres maupun melalui media sosial. Banyak masyarakat memilih jasa calo karena ingin menggunakan cara yang mudah dan efisien, padahal hal ini tentu tidak dipebolehkan dan bahkan bisa menjadi penyebab kecelakaan karena pemilik SIM bisa saja tidak sesuai klasifikasi.

Dalam pantauan di jasa SIM Online Facebook, banyak yang menawarkan jasa pembuatan SIM baru hingga perpanjang, sementara persyaratannya hanya perlu membawa KTP dan langsung foto tanpa mengikuti tes. Bahkan banyak dari mereka menawarkan harga di atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), salah satunya adalah pembuatan SIM B2 Umum yang ditawarkan seharga Rp 4,5 Juta, sedangkan untuk perpanjang hanya Rp 1,5 Juta. Padahal, biaya resmi yang harus dibayarkan saat membuat SIM B2 Umum dan B1 Umum adalah sebesar Rp 120.000, sedangkan perpanjangannya hanya Rp 80.000[1] [2].

Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa untuk mendapatkan SIM B2 bukanlah hal yang mudah. Proses dan tahapan harus dilalui dengan benar. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa biro atau calo dalam pembuatan SIM. "Saya sudah berkali-kali bilang ketika membuat SIM harus datang langsung mengurus sendiri, jangan pernah mau apabila ditawarkan calo," kata Yusri kepada GridOto.com. Dengan demikian, penting bagi kita semua untuk memahami prosedur yang benar dalam mengurus SIM agar terhindar dari masalah di kemudian hari[1].

Jadi, jika Anda berencana membuat atau memperpanjang SIM, pastikan untuk mengikuti prosedur resmi dan menghindari menggunakan jasa calo. Ingatlah bahwa keselamatan berkendara dimulai dari memiliki SIM yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini