Fenomena juru parkir liar di minimarket dan pusat-pusat belanja di Kota Cirebon sedang menjadi pembicaraan netizen Indonesia belakangan ini. Oknum-oknum tersebut meresahkan banyak warga dan pengusaha yang merasa dirugikan. Menjawab keresahan ini, jajaran Polres Cirebon Kota telah meluncurkan program Bebas Parkir Liar dan Calo Tiket Angkutan Umum di wilayahnya.
Wakapolres Cirebon Kota, Rizky Adi Saputro, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memburu para juru parkir liar. Kepolisian meminta bantuan warga untuk melaporkan secara detail lokasi, waktu, dan ciri-ciri pelaku jika menemui aksi parkir liar dan calo tiket angkutan umum. Warga yang ingin melapor dapat menggunakan layanan Call Center Polres Cirebon Kota di nomor 110 atau melalui WhatsApp di nomor 081572629112.
Dalam tiga hari terakhir program berjalan, petugas berhasil mengamankan beberapa juru parkir liar di beberapa lokasi. Pada hari kedua, enam orang juru parkir liar diamankan dari tiga titik lokasi di Kota Cirebon, termasuk di toko Nice Soo, Indomart, Alfamart, dan RS Siloam Putra Bahagia. Pada hari ketiga, lima orang juru parkir liar diamankan di dua titik lokasi lainnya, yaitu Superindo Kalijaga dan Pasar Lama Kalitanjung. Selama penelusuran, polisi juga berhasil membongkar modus operasi para juru parkir liar, termasuk penggunaan surat tugas parkir yang sudah habis masa berlakunya[1] [2].
Program Bebas Parkir Liar dan Calo Tiket Angkutan Umum ini bertujuan untuk menciptakan Kota Cirebon yang lebih bersih dari praktik pungutan liar. Dengan partisipasi aktif warga dan kerjasama dengan kepolisian, diharapkan fenomena juru parkir liar dapat ditekan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta pengusaha di kota ini[4]. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik! 🌟
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari sumber yang terpercaya dan mengikuti pedoman yang Anda berikan. Semua kalimat dan kata-kata merupakan hasil karya saya sendiri. Jika ada hal lain yang ingin Anda tambahkan, silakan beri tahu saya! 😊