Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, baru-baru ini mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan syarat usia minimal surat izin mengemudi (SIM). Saat ini, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa batas usia minimal seseorang memiliki SIM adalah 17 tahun[1]. Namun, pria bernama Taufik Idharudin merasa kagum dengan dua bocah SD yang mengendarai sepeda motor dari Madura ke Jakarta, meski disetop polisi di Semarang. Melihat aksi dua bocah itu, Taufik mengajukan uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945.

Taufik berpendapat bahwa keterampilan dan kemampuan dua bocah tersebut setara dengan orang berusia di atas 17 tahun. Jika permohonannya dikabulkan, praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu memprediksi bahwa lalu lintas akan semakin semrawut. Bahkan, angka kecelakaan dapat meningkat. Menurut Jusri, mental anak di bawah 17 tahun masih labil dan mereka belum memiliki kematangan berpikir. Hampir 80 persen kecelakaan yang terjadi di Indonesia melibatkan pengendara sepeda motor, dan pengendara sepeda motor saja rentan terhadap kecelakaan. Keterampilan bukan satu-satunya faktor; pengetahuan dan kematangan juga diperlukan[1].

Dalam konteks ini, pertimbangan mengenai keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas. Meskipun keterampilan dua bocah tersebut mengesankan, memberikan SIM kepada anak di bawah 17 tahun dapat membuka potensi risiko yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengubah batas usia minimal untuk memiliki SIM[1].

Semoga artikel ini memberikan wawasan lebih lanjut mengenai perdebatan seputar pemberian SIM bagi anak di bawah 17 tahun. Ingatlah bahwa keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam berlalu lintas! 🚗🛑[1] [2] [3]

[1]: Andai SIM untuk Anak di Bawah 17 Tahun Dikabulkan… – detikoto
[2]: Lihat Lagi Sanksi Bocah di Bawah Umur Bawa Kendaraan – detikoto
[3]: Syarat Usia Minimal SIM Digugat, Ini Alasan SIM Baru Bisa … – detikoto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini